*** WELCOME TO MY FRIEND'S ***

*** WELCOME TO MY FRIEND'S ***
Silahkan masukkan saran setelah menelusuri blog ini,
marilah kita berdiskusi untuk meretas IDE dan
PIKIRAN dalam meningkatkan kualitas kajian dalam
bidang HUKUM, DEMOKRASI DAN PEMERINTAHAN

Minggu, 18 Desember 2011

Percikan Pemikiran Anak Bangsa


KONSEPSI DEMOKRASI
MENUJU PENATAAN NEGARA INDONESIA BARU
Oleh  : Agussalim Andi Gadjong

ABSTRAK
Demokrasi merupakan  gagasan yang bersinggungan dengan penyelenggaraan negara, yang diartikan sebagai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negara ada pada rakyat. Aplikasi konsep demokrasi berwujud pada sistem pemerintahan preseidensial yang menyejajarkan posisi antara presiden dengan parlemen. Posisi antara presiden dengan parlemen sederajat akan tetapi kekuasaan presiden (sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan) lebih dominan dibanding  dengan parlemen, akibatnya penyelenggaraan pemerintahan negara cenderung otoriter dan mengabaikan prinsip demokrasi itu sendiri. Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suasana supremasi hukum dan hak asasi manusia memerlukan penataan ulang (restrukturisasi) lembaga-lembaga. Penataan lembaga-lembaga negara tidak lepas dari konteks kedaulatan rakyat, yang bermula dari pemilihan umum, yakni dengan cara direct democracy.

PENDAHULUAN

Indonesia sebagai kesatuan sosial yang dibentuk oleh kehendak  dan kepentingan bersama dalam kerangka organisasi (Kelsen, 1987 : 186-187). Indonesia sebagai kesatuan sosial atau sebagai  organisasi (negara) dikonsepsikan sebagai wadah perjuangan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan bersama, seperti termaktub dalam Alinea III Pembukaan UUD NRI 1945). Hal ini dipertegas dalam Aliena IV Pembukaan UUD-1945 (1) melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh Tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembentukan Negara Indonesia sebagai negara merdeka, dan berdaulat tidak lepas dari kehendak Allah SWT, yang dipertegas dalam Aline III Pembukaan UUD NRI 1945 “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. 
            Pemikiran di atas, melahirkan konsep demokrasi  dan masyarakat madani, yakni suatu konsep yang memberikan penekanan pada peranserta masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-citanya (Bandingkan dengan Nurcholis Madjid dalam Adi Suryadi Culla; 1999 : 193). Inti dari konsep Demokrasi dan Masyarakat Madani adalah   kedaulatan ada ditangan rakyat, dalam suasana merdeka,  bersatu, berdaulat,  adil dan makmur.  Realitas ketatanegaraan di Indonesia menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahaan negara dalam  upaya mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia telah mengalami pergeseran nilai atas konsep  kedaulatan  rakyat dan masyarakat madani, dengan ciri :
1.    Pemusatan kekuasaan pada penyelenggara negara (kedaulatan penguasa).
2.    Pembatasan peranserta masyarakat dalam perumusan kebijakan pemerintahan.
3.    Penyelenggaraan pemerintahah negara yang korup.
4.    Pengingkaran terhadap supremasi hukum.
5.    Pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pergeseran nilai atas konsep demokrasi dan masyarakat madani, merupakan pertanda bahwa penyelenggaraan ketatanegaran Indonesia perlu disangsikan dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama  seluruh bangsa Indonesia, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dan oleh sebab itu muncul gagasan mengembalikan posisi atas konsep kedaulatan rakyat (demokrasi) dan masyarakat madani, dalam wacana Indonesia Baru.
Konsepsi Indonesia Baru merupakan upaya untuk melakukan restrukturisasi penyelenggaraan pemerintahan negara dengan merujuk pada konsep kedaulatan rakyat (demokrasi) dan Masyarakat Madani, tanpa merubah bentuk  dan dasar negara, yaitu negara  kesatuan  Republik  Indonesia, yang dipertegas dalam Pasal 1 ayat (1) UUD-1945 : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,  dan  Pancasila  sebagaimana   tertuang     dalam Alinea IV Pembukaan UUD-1945 “Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adila dan beradab, Persatuan Indonesia,  dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan –perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
              DEMOKRASI                                       CIVIL SOCIETY












 


INDONESIA BARU

Diagram : Alur Pikir Menggagas Indonesia Baru.

DEMOKRASI  DI INDONESIA

            Demokrasi merupakan  konsep,  gagasan atau pemikiran yang bersinggungan dengan penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah konsep kenegaraan, dalam kaitan inilah lahir konsep, gagasan atau pemikiran tentang negara demokrasi. Demokrasi diartikan sebagai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negara ada pada rakyat (Meriam, 1975 : 79). Pengertian ini sering di ungkapkan sebagai kedaulatan rakyat, yakni wewenang  tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara (Padmo, 1983 : 79).
            Suatu negara dikatakan negara demokrasi, bilamana dalam penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan pada prinsip demokrasi (Sunny, 1980 : 9). Negara demokrasi adalah negara yang mendasarkan hal-ihkwal kenegaraannya pada kekuasaan rakyat sehingga rakyatlah yang berkuasa atau berdaulat (Padmo, Op. Cit : 75). Negara Demokrasi adalah negara dengan  pemiliknya  yang  immanent adalah rakyat, dalam  konsepsi demikian maka kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara adalah rakyat.
            Mauris Durverger (terpetik dalam Koentjoro Poerbopranoto, 1978 : 6).  menyatakan bahwa demokrasi mengandung maknah cara penyelenggaraan pemerintahan negara, dimana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah adalah sama dan tidak terpisah. Negara Republik Indonesia secara konsepsional merupakan negara demokrasi, dengan argumentasi  :
1.    Negara Repulik Indonesia dibentuk oleh rakyat (Proklamasi  & Pembukaan UUD-1945.
2.    Kedaulatan negara ada ditangan rakyat (Pasal  1 ayat (2) UUD-1945).
Konsep demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana telah disebutkan di atas, belum teraplikasikan secara materil artinya baru sebatas konsep atau wacana. Idealnya konsep negara demokrasi diaplikasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dengan dasar :
1.    Asas legalitas, yakni setiap tindak pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan (wettelijke grondslag). Jadi UUD dan UU merupakan tumpuan dasar setiap tindak pemerintahan.
2.    Pembagian kekuasaan, bermakna   kekuasaan negara tidak bertumpu pada satu tangan atau organ negara tertentu.
3.    Adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (grondrechten) bagi rakyat, dan pembatasan kekuasaan bagi pemegang kekuasaan.
4.    Pengawasan pengadilan,  sebagai instrument bagi rakyat untuk menguji keabsahan tindak pemerintahan (rechtmatigheide toetsing) (Burkens, 1990 : 29).
Mahfud (1999 : 5-6) menyatakan, bahwa demokrasi merupakan telaah tentang peranan antara negara dan masyarakat, dengan alasan (1) demokrasi sebagai asas yang fundamental bagi setiap negara, (2)  demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat dalam penyelenggarakan negara.
Aplikasi konsep demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara berwujud pada sistem pemerintahan preseidensial yang menyejajarkan posisi antara presiden dengan parlemen. Walaupun posisi antara presiden dengan parlemen sederajat akan tetapi kekuasaan presiden (sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan) lebih dominan dibanding  dengan parlemen, akibatnya penyelenggaraan pemerintahan negara cenderung otoriter dan mengabaikan prinsip demokrasi itu sendiri.  Hal demikian inilah yang telah dipertontonkan oleh pemegang kekuasaan negara selama ini.
Demokrasi sebagai asas penyelenggaraan kekuasaan negara, dapat dijelmakan melalui 2 (dua) cara, yaitu (1) secara  langsung (direct  democracy), dan (2) secara tidak langsung  (indirect democracy). Di Indonesia  yang di praktekkan selama ini adalah yang kedua yaitu indirect democracy, yakni dengan sistem perwakilan. Dengan sistem demokrasi tidak langsung, memperlihatkan lemah kontrol dan peran serta masyarakat (pemegang kedaulatan) baik dalam hal pembentukan lembaga-lembaga negara, maupun dalam hal kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan dengan sistem demokrasi langsung, menunjukkan kualitas peran serta masyarakat (baik dalam hal pembentukan lembaga-lembaga negara, maupun dalam hal kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara).
Sehubungan dengan gambaran tersebut di atas, maka menggagas konsep demokrasi yang murni dan masyarakat madani, maka seyogianya yang dipraktekkan di Indonesia adalah sistem demokrasi langsung, artinya rakyat yang membentuk lembaga-lembaga negara, melalui pemilihan umum, artinya :
1.    Kepala Desa,  Bupati, walikota, Guberbur, Presiden  dipilih langsung oleh rakyat.
2.    Anggota legislatif  dipilih langsung oleh rakyat.
Melalui sistem ini (demokrasi langsung) rakyat dapat secara langsung mengotrol kinerja lembaga-lembaga penyelenggara negara. Gambaran tentang demokrasi yang dominan diperdebatkan oleh segenap kalangan di Indonesia hingga saat ini,  tertumpu pada aspek politik, pada hal sesungguhnya demokrasi meliputi segala asepek kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernenagara. Artinya seyogiyanya konsep demokrasi (apakah langsung atau tidak langsung) mencakup segala aspek kehidupan,  yaitu :
1.    dibidang politik dan pemerintahan.
2.    dibidang hukum.
3.    dibidang pendidikan, sains dan teknologi.
4.    dibidang ekonomi.
5.    dibidang agama.
6.    dibidang sosial budaya.
7.    dibidang pertahanan dan keamanan.
8.    dibidang hak asasi manusia 
9.    dibidang hubungan luar negeri.
Dalam kerangka demikian inilah, konsep demokrasi diwacanakan untuk membangun Indonesia kedepan dalam tatanan kemerdekaan, persatuan, kedaulatan dan keadilan yakni INDONESIA BARU.  Indonesia baru dalam konsep demokrasi adalah Indonesia dalam segala aspek kehidupan  berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara telah mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi (yakni memberikan peluang yang lebih besar peranserta masyarakat atau rakyat) sebagai pemegang kadaulatan  dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama.

CIVIL SOCIETY
Civil society, dikalangan masyarakat kadang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah yang beragam,  diantaranya adalah Masyarakat Madani, masyarakat warga, masyarakat sipil, masyarakat beradab atau masyarakat berbudaya (Adi Suryadi Culla, Op. Cit. : 3). Terlepas dari istilah yang digunakan sebagai padanan atas civil society, sesungguhnya  hakekat yang terkandung didalamnya adalah masyarakat yang terdiri dari organisasi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi begara (Adi Suryadi Culla. Ibid. : 30).
Merujuk pada pengertian  yang dikemukan oleh Ernest Gellner, dapat ditafsirkan bahwa gagasan civil society muncul sebagai akibat dominannya kekuatan negara terhadap masyarakat. Dan oleh sebab itu konsep civil society  adalah konsep politik atau konsep kenegaraan. Sebagaimana difahami dalam kehidupan bernegara terdapat dua kelompok  yang berhadapan yaitu penguasa dan masyarakat (society). Untuk  mengimbangi kekuatan negara  sebagai organisasi otoritas diperlukan  adanya kekuatan masyarakat melalui organisasi non pemerintah (non gaverment organization) sering disepadankan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 
Konsep masyarakat madani yang berkembang di Indonesia  disebabkan oleh sekurang-kurangnya  tiga  (3) faktor, yaitu :
1.    Terjadinya ketidak adilan (injustices) dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
2.    Terjadniya ketidak setaraan (inequalities)  antara penguasa negara dengan masyarakat, sehingga perlu diatasi.
3.    Terjadinya kondisi yang mengancam kepentingan universal masyarakat, sehingga perlu dilindungi (Ryaas Rasyid, 1997 : 3-11).

 RAKYAT
                       
                     NGO


 


               CIVIL SOCIETY                                          NEGARA

Diagram : Kerangka konsepsional Civil Society.

Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengimbangi kekuasaan negara merupakan prasyarat utama terjelmanya negara demokrasi. Dan sinilah titik singgung  antara demokrasi dengan civil society. Dalam hal ini  Soetandyo Wignyosoebroto menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan bentuk masyarakat ideal yang tercipta berkat partisipasi yang bebas oleh sejumlah manusia yang memandang diri dan sesamanya sebagai berkesamaan derajat dan hak. Titik tekan konsep masyarakat madani adalah independensi masyarakat dalam hubungannya dengan negara.
Guna mewujudkan independensi masyarakat kriteria utamanya adalah :
1.    Aktivitas politik.
2.    Perlindungan hukum dan Penegakan hukum.
3.    Kemandirian ekonomi.
4.    Suasana ketenteraman dan keamanan.  
Upaya membangunan masyarakat madani menurut Frans Magnis Soeseno.  perlu diciptakan kondisi yang mendukung, yaitu : Pertama deregulasi ekonomi yang mengarah kepada penghapusan  pemusatan kekuatan ekonomi. Kedua keterbukaan politik. Ketiga Perwujudan negara hukum secara efektif, termasuk jaminan terhadap hak asasi manusia.

P E N U T U P
            Konsep atau gagasan tentang demokrasi, dan Civil Society sesungguhnya merupakan  refleksi terhadap kondisi kenegaraan yang cenderung otoriter atau diktator. Konsep ini ingin mengingatkan kepada penyelenggara negara bahwa dalam kehidupan  rakyatlah yang berdaulat. Guna mewujudkan kedaultan rakyat tersebut memerlukan pemberdayaan masyarakat secara mandiri melalui wadah organisasi non pemerintah.
            Pemberdayaan masyarakat sebagai wujud demokrasi dimaksudkan agar otoritas negara tidak mendominasi kehidupan masyarakat yang berimplikasi negatif terhadap liberty, dan equality. Jadi demokrasi dan civil society  merupakan sendi utama terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
            Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suasana supremasi hukum dan hak asasi manusia memerlukan penetaan ulang (restrukturisasi) lembaga-lembaga. Penataan lembaga-lembaga negara tidak lepas dari konteks kedaulatan rakyat, yang bermula dari pemilihan umum, yakni dengan cara direct democracy.
           

DAFTAR  KEPUSTAKAAN

Adi Suryadi Culla; Masyarakat Madani, Pemikiran, teori, dan Relevansinya dengan cita-cita Reformasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1999.
Agussalim Andi Gadjong, Dialektika Demokrasi : dalam pusaran kekuasaan negara, Yalkindo Press, Jakarta, 2010.
Burkens et.al. Beginselen van de democratische rechstaat. W.J. E. Tjeenk Willink Zwole. 1990.
Hans Kalsen. Teori Hukum Murni  Alih Bahasa Drs. Somardi. Rimdi Press.
Koentjoro Poerbopranoto. Sedikit Tentang Sistem Pemerintahan Demokrasi. Eresco. Jakarta-Bandung. 1978.
Meriam Budiardjo. Masalah Kenegaraan. Gramedia. Jakarta. 1975.
Moh. Mahfud, MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Gama Madia. Yogyakarta. 1999.
Nurcholis Madjid Menuju Masyarakat Madani. Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulumul Qur’an  Nomor 2/VII/96
Ryaas Rasyid. Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat Kewargaan (Tinjauan Teoritik). Dalam Jurnal Ilmu Politik Nomor 17 . Tahun 1997.
Padmo Wahyono. Indonesia Negara Berdasar Atas  Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1983.

******* Renungan Dari Anak NEGERI ******


KONSEPSI DEMOKRASI
MENUJU PENATAAN NEGARA INDONESIA BARU
Oleh  : Agussalim Andi Gadjong

ABSTRAK
Demokrasi merupakan  gagasan yang bersinggungan dengan penyelenggaraan negara, yang diartikan sebagai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negara ada pada rakyat. Aplikasi konsep demokrasi berwujud pada sistem pemerintahan preseidensial yang menyejajarkan posisi antara presiden dengan parlemen. Posisi antara presiden dengan parlemen sederajat akan tetapi kekuasaan presiden (sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan) lebih dominan dibanding  dengan parlemen, akibatnya penyelenggaraan pemerintahan negara cenderung otoriter dan mengabaikan prinsip demokrasi itu sendiri. Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suasana supremasi hukum dan hak asasi manusia memerlukan penataan ulang (restrukturisasi) lembaga-lembaga. Penataan lembaga-lembaga negara tidak lepas dari konteks kedaulatan rakyat, yang bermula dari pemilihan umum, yakni dengan cara direct democracy.

PENDAHULUAN

Indonesia sebagai kesatuan sosial yang dibentuk oleh kehendak  dan kepentingan bersama dalam kerangka organisasi (Kelsen, 1987 : 186-187). Indonesia sebagai kesatuan sosial atau sebagai  organisasi (negara) dikonsepsikan sebagai wadah perjuangan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan bersama, seperti termaktub dalam Alinea III Pembukaan UUD NRI 1945). Hal ini dipertegas dalam Aliena IV Pembukaan UUD-1945 (1) melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh Tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembentukan Negara Indonesia sebagai negara merdeka, dan berdaulat tidak lepas dari kehendak Allah SWT, yang dipertegas dalam Aline III Pembukaan UUD NRI 1945 “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. 
            Pemikiran di atas, melahirkan konsep demokrasi  dan masyarakat madani, yakni suatu konsep yang memberikan penekanan pada peranserta masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-citanya (Bandingkan dengan Nurcholis Madjid dalam Adi Suryadi Culla; 1999 : 193). Inti dari konsep Demokrasi dan Masyarakat Madani adalah   kedaulatan ada ditangan rakyat, dalam suasana merdeka,  bersatu, berdaulat,  adil dan makmur.  Realitas ketatanegaraan di Indonesia menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahaan negara dalam  upaya mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia telah mengalami pergeseran nilai atas konsep  kedaulatan  rakyat dan masyarakat madani, dengan ciri :
1.    Pemusatan kekuasaan pada penyelenggara negara (kedaulatan penguasa).
2.    Pembatasan peranserta masyarakat dalam perumusan kebijakan pemerintahan.
3.    Penyelenggaraan pemerintahah negara yang korup.
4.    Pengingkaran terhadap supremasi hukum.
5.    Pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pergeseran nilai atas konsep demokrasi dan masyarakat madani, merupakan pertanda bahwa penyelenggaraan ketatanegaran Indonesia perlu disangsikan dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama  seluruh bangsa Indonesia, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dan oleh sebab itu muncul gagasan mengembalikan posisi atas konsep kedaulatan rakyat (demokrasi) dan masyarakat madani, dalam wacana Indonesia Baru.
Konsepsi Indonesia Baru merupakan upaya untuk melakukan restrukturisasi penyelenggaraan pemerintahan negara dengan merujuk pada konsep kedaulatan rakyat (demokrasi) dan Masyarakat Madani, tanpa merubah bentuk  dan dasar negara, yaitu negara  kesatuan  Republik  Indonesia, yang dipertegas dalam Pasal 1 ayat (1) UUD-1945 : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,  dan  Pancasila  sebagaimana   tertuang     dalam Alinea IV Pembukaan UUD-1945 “Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adila dan beradab, Persatuan Indonesia,  dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan –perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
              DEMOKRASI                                       CIVIL SOCIETY












 


INDONESIA BARU

Diagram : Alur Pikir Menggagas Indonesia Baru.

DEMOKRASI  DI INDONESIA

            Demokrasi merupakan  konsep,  gagasan atau pemikiran yang bersinggungan dengan penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah konsep kenegaraan, dalam kaitan inilah lahir konsep, gagasan atau pemikiran tentang negara demokrasi. Demokrasi diartikan sebagai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negara ada pada rakyat (Meriam, 1975 : 79). Pengertian ini sering di ungkapkan sebagai kedaulatan rakyat, yakni wewenang  tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara (Padmo, 1983 : 79).
            Suatu negara dikatakan negara demokrasi, bilamana dalam penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan pada prinsip demokrasi (Sunny, 1980 : 9). Negara demokrasi adalah negara yang mendasarkan hal-ihkwal kenegaraannya pada kekuasaan rakyat sehingga rakyatlah yang berkuasa atau berdaulat (Padmo, Op. Cit : 75). Negara Demokrasi adalah negara dengan  pemiliknya  yang  immanent adalah rakyat, dalam  konsepsi demikian maka kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara adalah rakyat.
            Mauris Durverger (terpetik dalam Koentjoro Poerbopranoto, 1978 : 6).  menyatakan bahwa demokrasi mengandung maknah cara penyelenggaraan pemerintahan negara, dimana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah adalah sama dan tidak terpisah. Negara Republik Indonesia secara konsepsional merupakan negara demokrasi, dengan argumentasi  :
1.    Negara Repulik Indonesia dibentuk oleh rakyat (Proklamasi  & Pembukaan UUD-1945.
2.    Kedaulatan negara ada ditangan rakyat (Pasal  1 ayat (2) UUD-1945).
Konsep demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana telah disebutkan di atas, belum teraplikasikan secara materil artinya baru sebatas konsep atau wacana. Idealnya konsep negara demokrasi diaplikasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dengan dasar :
1.    Asas legalitas, yakni setiap tindak pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan (wettelijke grondslag). Jadi UUD dan UU merupakan tumpuan dasar setiap tindak pemerintahan.
2.    Pembagian kekuasaan, bermakna   kekuasaan negara tidak bertumpu pada satu tangan atau organ negara tertentu.
3.    Adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (grondrechten) bagi rakyat, dan pembatasan kekuasaan bagi pemegang kekuasaan.
4.    Pengawasan pengadilan,  sebagai instrument bagi rakyat untuk menguji keabsahan tindak pemerintahan (rechtmatigheide toetsing) (Burkens, 1990 : 29).
Mahfud (1999 : 5-6) menyatakan, bahwa demokrasi merupakan telaah tentang peranan antara negara dan masyarakat, dengan alasan (1) demokrasi sebagai asas yang fundamental bagi setiap negara, (2)  demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat dalam penyelenggarakan negara.
Aplikasi konsep demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara berwujud pada sistem pemerintahan preseidensial yang menyejajarkan posisi antara presiden dengan parlemen. Walaupun posisi antara presiden dengan parlemen sederajat akan tetapi kekuasaan presiden (sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan) lebih dominan dibanding  dengan parlemen, akibatnya penyelenggaraan pemerintahan negara cenderung otoriter dan mengabaikan prinsip demokrasi itu sendiri.  Hal demikian inilah yang telah dipertontonkan oleh pemegang kekuasaan negara selama ini.
Demokrasi sebagai asas penyelenggaraan kekuasaan negara, dapat dijelmakan melalui 2 (dua) cara, yaitu (1) secara  langsung (direct  democracy), dan (2) secara tidak langsung  (indirect democracy). Di Indonesia  yang di praktekkan selama ini adalah yang kedua yaitu indirect democracy, yakni dengan sistem perwakilan. Dengan sistem demokrasi tidak langsung, memperlihatkan lemah kontrol dan peran serta masyarakat (pemegang kedaulatan) baik dalam hal pembentukan lembaga-lembaga negara, maupun dalam hal kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan dengan sistem demokrasi langsung, menunjukkan kualitas peran serta masyarakat (baik dalam hal pembentukan lembaga-lembaga negara, maupun dalam hal kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara).
Sehubungan dengan gambaran tersebut di atas, maka menggagas konsep demokrasi yang murni dan masyarakat madani, maka seyogianya yang dipraktekkan di Indonesia adalah sistem demokrasi langsung, artinya rakyat yang membentuk lembaga-lembaga negara, melalui pemilihan umum, artinya :
1.    Kepala Desa,  Bupati, walikota, Guberbur, Presiden  dipilih langsung oleh rakyat.
2.    Anggota legislatif  dipilih langsung oleh rakyat.
Melalui sistem ini (demokrasi langsung) rakyat dapat secara langsung mengotrol kinerja lembaga-lembaga penyelenggara negara. Gambaran tentang demokrasi yang dominan diperdebatkan oleh segenap kalangan di Indonesia hingga saat ini,  tertumpu pada aspek politik, pada hal sesungguhnya demokrasi meliputi segala asepek kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernenagara. Artinya seyogiyanya konsep demokrasi (apakah langsung atau tidak langsung) mencakup segala aspek kehidupan,  yaitu :
1.    dibidang politik dan pemerintahan.
2.    dibidang hukum.
3.    dibidang pendidikan, sains dan teknologi.
4.    dibidang ekonomi.
5.    dibidang agama.
6.    dibidang sosial budaya.
7.    dibidang pertahanan dan keamanan.
8.    dibidang hak asasi manusia 
9.    dibidang hubungan luar negeri.
Dalam kerangka demikian inilah, konsep demokrasi diwacanakan untuk membangun Indonesia kedepan dalam tatanan kemerdekaan, persatuan, kedaulatan dan keadilan yakni INDONESIA BARU.  Indonesia baru dalam konsep demokrasi adalah Indonesia dalam segala aspek kehidupan  berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara telah mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi (yakni memberikan peluang yang lebih besar peranserta masyarakat atau rakyat) sebagai pemegang kadaulatan  dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama.

CIVIL SOCIETY
Civil society, dikalangan masyarakat kadang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah yang beragam,  diantaranya adalah Masyarakat Madani, masyarakat warga, masyarakat sipil, masyarakat beradab atau masyarakat berbudaya (Adi Suryadi Culla, Op. Cit. : 3). Terlepas dari istilah yang digunakan sebagai padanan atas civil society, sesungguhnya  hakekat yang terkandung didalamnya adalah masyarakat yang terdiri dari organisasi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi begara (Adi Suryadi Culla. Ibid. : 30).
Merujuk pada pengertian  yang dikemukan oleh Ernest Gellner, dapat ditafsirkan bahwa gagasan civil society muncul sebagai akibat dominannya kekuatan negara terhadap masyarakat. Dan oleh sebab itu konsep civil society  adalah konsep politik atau konsep kenegaraan. Sebagaimana difahami dalam kehidupan bernegara terdapat dua kelompok  yang berhadapan yaitu penguasa dan masyarakat (society). Untuk  mengimbangi kekuatan negara  sebagai organisasi otoritas diperlukan  adanya kekuatan masyarakat melalui organisasi non pemerintah (non gaverment organization) sering disepadankan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 
Konsep masyarakat madani yang berkembang di Indonesia  disebabkan oleh sekurang-kurangnya  tiga  (3) faktor, yaitu :
1.    Terjadinya ketidak adilan (injustices) dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
2.    Terjadniya ketidak setaraan (inequalities)  antara penguasa negara dengan masyarakat, sehingga perlu diatasi.
3.    Terjadinya kondisi yang mengancam kepentingan universal masyarakat, sehingga perlu dilindungi (Ryaas Rasyid, 1997 : 3-11).

 RAKYAT
                       
                     NGO


 


               CIVIL SOCIETY                                          NEGARA

Diagram : Kerangka konsepsional Civil Society.

Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengimbangi kekuasaan negara merupakan prasyarat utama terjelmanya negara demokrasi. Dan sinilah titik singgung  antara demokrasi dengan civil society. Dalam hal ini  Soetandyo Wignyosoebroto menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan bentuk masyarakat ideal yang tercipta berkat partisipasi yang bebas oleh sejumlah manusia yang memandang diri dan sesamanya sebagai berkesamaan derajat dan hak. Titik tekan konsep masyarakat madani adalah independensi masyarakat dalam hubungannya dengan negara.
Guna mewujudkan independensi masyarakat kriteria utamanya adalah :
1.    Aktivitas politik.
2.    Perlindungan hukum dan Penegakan hukum.
3.    Kemandirian ekonomi.
4.    Suasana ketenteraman dan keamanan.  
Upaya membangunan masyarakat madani menurut Frans Magnis Soeseno.  perlu diciptakan kondisi yang mendukung, yaitu : Pertama deregulasi ekonomi yang mengarah kepada penghapusan  pemusatan kekuatan ekonomi. Kedua keterbukaan politik. Ketiga Perwujudan negara hukum secara efektif, termasuk jaminan terhadap hak asasi manusia.

P E N U T U P
            Konsep atau gagasan tentang demokrasi, dan Civil Society sesungguhnya merupakan  refleksi terhadap kondisi kenegaraan yang cenderung otoriter atau diktator. Konsep ini ingin mengingatkan kepada penyelenggara negara bahwa dalam kehidupan  rakyatlah yang berdaulat. Guna mewujudkan kedaultan rakyat tersebut memerlukan pemberdayaan masyarakat secara mandiri melalui wadah organisasi non pemerintah.
            Pemberdayaan masyarakat sebagai wujud demokrasi dimaksudkan agar otoritas negara tidak mendominasi kehidupan masyarakat yang berimplikasi negatif terhadap liberty, dan equality. Jadi demokrasi dan civil society  merupakan sendi utama terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
            Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam suasana supremasi hukum dan hak asasi manusia memerlukan penetaan ulang (restrukturisasi) lembaga-lembaga. Penataan lembaga-lembaga negara tidak lepas dari konteks kedaulatan rakyat, yang bermula dari pemilihan umum, yakni dengan cara direct democracy.
           

DAFTAR  KEPUSTAKAAN

Adi Suryadi Culla; Masyarakat Madani, Pemikiran, teori, dan Relevansinya dengan cita-cita Reformasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1999.
Agussalim Andi Gadjong, Dialektika Demokrasi : dalam pusaran kekuasaan negara, Yalkindo Press, Jakarta, 2010.
Burkens et.al. Beginselen van de democratische rechstaat. W.J. E. Tjeenk Willink Zwole. 1990.
Hans Kalsen. Teori Hukum Murni  Alih Bahasa Drs. Somardi. Rimdi Press.
Koentjoro Poerbopranoto. Sedikit Tentang Sistem Pemerintahan Demokrasi. Eresco. Jakarta-Bandung. 1978.
Meriam Budiardjo. Masalah Kenegaraan. Gramedia. Jakarta. 1975.
Moh. Mahfud, MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Gama Madia. Yogyakarta. 1999.
Nurcholis Madjid Menuju Masyarakat Madani. Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulumul Qur’an  Nomor 2/VII/96
Ryaas Rasyid. Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat Kewargaan (Tinjauan Teoritik). Dalam Jurnal Ilmu Politik Nomor 17 . Tahun 1997.
Padmo Wahyono. Indonesia Negara Berdasar Atas  Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1983.